Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com
Jakarta: Kini bayar pajak motor tak perlu antre di Samsat! Berikut panduan lengkap membayar pajak tahunan motor secara online melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. Berikut panduan lengkapnya, dilansir dari laman Samsat dan Pegadaian.
Syarat pembayaran pajak motor
1. Untuk perorangan
- KTP asli sesuai nama di STNK
- STNK asli
- BPKB jika diminta untuk verifikasi
2. Untuk perusahaan
- NPWP perusahaan
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Surat kuasa jika diwakilkan
(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Cara bayar pajak motor
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi dengan NIK, email, nomor HP, serta verifikasi wajah dan unggahan e-KTP.
- Tambahkan kendaraan dengan memasukkan nomor polisi serta lima digit nomor rangka, lalu memilih jenis pembayaran tahunan atau lima tahunan.
- Tagihan pajak akan muncul otomatis dan dapat dibayar menggunakan virtual account bank (BCA, BRI, Mandiri) atau dompet digital seperti DANA, OVO, dan ShopeePay.
- Terima e-TBPKP sebagai bukti sah digital.
- Dokumen pajak dapat dicetak dan dikirim ke alamat atau diambil langsung di SAMSAT terdekat jika diperlukan.
Biaya pajak motor
Besaran pajak motor pada 2025 dihitung dengan rumus 1,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditambah SWDKLLJ. Sebagai contoh, motor 150cc dengan NJKB Rp10 juta dikenai pajak sebesar Rp185 ribu, yang terdiri dari 1,5 persen NJKB ditambah Rp35 ribu SWDKLLJ. Untuk motor di atas 250cc, SWDKLLJ dikenakan Rp80 ribu.
Dengan inovasi digital ini, pembayaran pajak motor kini menjadi lebih hemat waktu, aman dengan verifikasi biometrik, serta mudah dilacak kapan saja melalui aplikasi SIGNAL, layaknya berbelanja
online.
(Muhammad Adyatma Damardjati)