Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Tetap Bisa Meliput Tanpa SKK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok Humas Polri.

Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Tetap Bisa Meliput Tanpa SKK

Ficky Ramadhan • 3 April 2025 19:41

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jurnalis asing dapat tetap bebas meliput kegiatan di Indonesia. Asal, tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kapolri menanggapi narasi yang beredar terkait jurnalis asing wajib memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) jika ingin meliput di Indonesia. Listyo menegaskan jurnalis asing tetap bisa meliput tanpa dokumen tersebut.

"Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kapolri saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 3 April 2025.

Listyo menyebut narasi wajib yang berkembang tidak sesuai. Sebab, ketentuan wajib SKK tidak ada di dalam peraturan kepolisian (perpol).
 

Baca juga: 

Panglima TNI Minta Oknum Prajurit Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Dihukum Berat


"Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai, karena dalam Perpol (peraturan kepolisian) tidak ada kata 'wajib' tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," ujarnya.

Kendati begitu, Sigit mempersilahkan jika ada jurnalis asing yang ingin tetap membuat SKKn. Jurnalis asing juga bisa meminta perlindungan bila meliput di wilayah rawan konflik.

"Jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)