Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Rahmatul Fajri • 1 April 2025 14:42
Jakarta: Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta prajurit yang terlibat dalam pembunuhan jurnalis di Banjarbaru dihukum berat. Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) telah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.
Ia mengatakan, jika nantinya terbukti bersalah, pelaku harus dipecat dari TNI. Lalu, diberikan hukuman berat.
"Pomal akan bekerja sama dengan Polres di sana untuk menyelidiki dan menyidik. Kalau bersalah, perintah dari Panglima TNI ya hukum seberat-beratnya kalau dia memang melalukan pembunuhan bisa sampai dipecat dikeluarkan dari TNI," kata Kristomei saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 1 April 2025.
Sebelumnya, wartawan media online lokal newsway.co.id, Juwita, ditemukan tak bernyawa di tepi jalan di Banjarbaru pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Sejumlah indikasi merujuk pada jejak aksi penghilangan nyawa dengan sengaja.
Baca juga:
Kapuspen Sebut Dugaan Pembunuhan Wartawati oleh Oknum TNI dalam Investigasi |