KPK: 19 Koper Uang Diterbangkan dari Papua Buat Beli Jet Pribadi

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK: 19 Koper Uang Diterbangkan dari Papua Buat Beli Jet Pribadi

Candra Yuri Nuralam • 16 June 2025 21:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan informasi terbaru soal pembelian jet pribadi, terkait kasus dugaan rasuah penyelewengan dana operasional kepala daerah di Papua. Pesawat terbang itu dibeli secara tunai.

"Dalam transaksinya, KPK menduga pembelian yang tersebut dilakukan melalui tunai, yang uangnya diduga dibawa dari Papua, pada saat itu," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 16 Juni 2025.

Menurut Budi, uang dibawa menggunakan pesawat oleh tersangka dan beberapa orang. Pihak-pihak yang ikut dalam perjalanan itu enggan dirinci.

"Informasi yang kami terima, sejumlah 19 koper untuk membawa uang tunai pembelian private jet tersebut," ucap Budi.

KPK saat ini masih mendalami runutan perjalanan dalam proses pembelian pesawat tersebut. Termasuk, kemungkinan ada barang lain yang dibeli oleh pihak terkait.

"Apakah pembelian private jet ini masih ada pembelian-pembelian lainnya? Baik pesawat ataupun aset-aset lainnya, KPK masih mendalami," ujar Budi.
 

Baca juga: Jemaah Haji Kloter 7 Makassar Tiba di Tanah Air, Satu Orang Meninggal

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Papua. Kasusnya terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional, dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di Pemerintah Provinsi Papua.

KPK pernah mengendus adanya penyelewengan sebagian dana operasional sebesar Rp1 triliun dalam pengusutan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia berdalih uang itu dipakai untuk makan dan minum.

"Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Alex menjelaskan dana itu diminta sejak 2019 sampai 2022. Uang Rp1 triliun untuk operasional kepala daerah per tahun itu dipastikan melanggar ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)