Kejaksaan Usut Dugaan Pelanggaran Operasional di Hutan Lindung

Ilustrasi. Medcom

Kejaksaan Usut Dugaan Pelanggaran Operasional di Hutan Lindung

Siti Yona Hukmana • 11 March 2025 18:19

Jakarta: Kejaksaan mengusut dugaan pelanggaran operasional di hutan lindung. Tepatnya, hutan lindung Suaka Margasatwa Bakiriang di Banggai, Sulawesi Tengah.

Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan mengatakan pengusutan terkait salah satu korporasi perkebunan sawit. Yakni, PT KLS.

"Diduga beroperasi di kawasan hutan dan Suaka Margasatwa," kata Laode dalam konfirmasinya kepada wartawan, Selasa, 11 Maret 2025.

Menurut dia, perkara ini diusut sejak Januari 2025. Kejaksaan, kata dia, telah memeriksa beberapa saksi untuk memperdalam pengusutan terkait perkara ini.

"Penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan," kata dia.
 

Baca Juga: 

Titipkan 221 Ribu Lahan Sawit Duta Palma ke BUMN, Kejagung: untuk Dikelola


Laode menegaskan pihaknya telah meminta keterangan beberapa saksi terkait perkara ini. Sehingga, pengusutan terkait dugaan pelanggaran dapat dikebut.

"Pihak-pihak yang dimintai keterangan untuk perkara PT KLS Kabupaten Banggai ada 16 (saksi)," kata dia.

Berikut 16 saksi yang telah diperiksa Kejaksaan:

  1. SUT (Kabid Produksi dan Perlindungan Tanaman Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah)
  2. WRL (Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan Wilayah XVI Palu)
  3. KBN (Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Banggai)
  4. NS (Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Sulteng)
  5. ?MN (Plt Kadis Kehutanan Sulteng)
  6. IK (KPP Pratama Banggai)
  7. CL (Kades Singkoyo)
  8. RJD (Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas DPMPTSP Provinsi Sulteng 2020 sampai sekarang)
  9. I MB (Sekcam Batui Selatan 2016-2018)
  10. AW (Kadus IV Agro Estate Singkoyo)
  11. BN (Analis BKSDA Sulteng)
  12. NM (Ketua Adat Suku Taa)
  13. IM (Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Banggai)
  14. JAA (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai)
  15. IA (Camat Moilong)
  16. YLK (Kadis DPMPTSP Kabupaten Banggai).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)