Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Foto: MI/Insi Nantika Jelita.
Insi Nantika Jelita • 10 March 2025 14:59
Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menjelaskan alasan pihaknya menyerahkan 221 ribu hektare (ha) lahan sawit hasil sitaan kasus korupsi PT Duta Palma kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lahan tersebut diserahkan melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Ia mengaku Kejagung memiliki keterbatasan dalam mengelola barang bukti kasus korupsi Duta Palma. Pihaknya menginginkan kebun sawit sitaan tersebut dapat dikelola secara profesional dan akuntabel. Dengan begitu, negara dapat merasakan manfaat dari pengelolaannya.
"Ada keterbatasan Kejaksaan untuk mengelola barang bukti ini. Oleh karena itu, Kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada BUMN kiranya dapat mengelola ini secara baik dan transparan," kata Febrie dalam jumpa pers Penyerahan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit di Kantor Danareksa Tower, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Febrie menjelaskan ratusan ribu hektare lahan sawit tersebut berasal dari sembilan perusahaan yang tergabung di PT Duta Palma Group. Sebanyak tujuh perusahaan di antaranya menjadi tersangka korupsi dan telah dilakukan penyerahan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Dua perusahaan lainnya masih tahapproses penyidikan.
"Dari 9 tersangka korporasi tersebut, ada 37 bidang tanah bangunan aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868.421 hektare," ungkap dia.
Baca juga:
Alasan Kejagung Titipkan 200 Ribu Hektare Lahan Sitaan Korupsi Duta Palma ke BUMN |