KPK Dalami Alasan Petinggi Summarecon Serpong Kasih Gratifikasi ke M Haniv

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Dalami Alasan Petinggi Summarecon Serpong Kasih Gratifikasi ke M Haniv

Candra Yuri Nuralam • 7 March 2025 15:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami alasan Direktur KSO Summarecon Serpong Sharif Benyamin memberikan gratifikasi ke mantan pejabat Ditjen Pajak Mohammad Haniv. Dia sudah diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu.

“Secara prinsip kita perlu menanyakan atau mendalami betul atau tidak. Kalau memang iya dalam rangka apa. Itu saja,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Maret 2025.

Tessa enggan memerinci total gratifikasi dan petinggi Summarecon Serpong itu. Namun, dia memastikan pemberian berbentuk uang.

“Ya, penyidik mendalami ya, penyidik mendalami terkait dengan aliran dana kepada tersangka,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

M Haniv Bungkam Usia Diperiksa KPK Soal Gratifikasi Fashion Show Anak


Haniv diperiksa KPK hari ini. Namun, dia bungkam saat ditanya alasannya menerima gratifikasi terkait kebutuhan fashion show anaknya.

Kasus ini bermula ketika anak Haniv, Feby Pernama mau membuat acara fashion show. Dia memiliki bisnis pakaian pria bernama FH Pour Home by Feby Haniv.

Untuk membantu anaknya, Haniv meminta bantuan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Yul Dirga untuk dicarikan sponsorship untuk acara anaknya. Peragaan busana digelar pada 13 Desember 2025.

Haniv meminta bantuan Yul melalui e-mail. Dalam proposal yang dibuatnya, Feby disebut membutuhkan dana sebesar Rp150 juta.

Permintaan itu dikabulkan oleh sejumlah pihak. Dia diduga menerima uang sebesar Rp804 juta untuk kebutuhan peragaan busana anaknya. KPK juga mengendus adanya penerimaan dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634. Jika ditotal gratifikasi Haniv senilai Rp21.560.840.634.

Dalam kasus ini, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)