Dewas KPK Tetap Lanjutkan Laporan Hasto Meski Sudah Ditahan

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dewas KPK Tetap Lanjutkan Laporan Hasto Meski Sudah Ditahan

Candra Yuri Nuralam • 21 February 2025 18:12

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap menindaklanjuti laporan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal dugaan ketidakprofesionalan Penyidik Rossa Purbo Bekti. Aduan tidak disetop meski politikus itu ditahan Lembaga Antirasuah.

“Ada beberapa tahapan yang kami lakukan sesuai dengan SOP. Dalam hal menerima aduan, kami ada SOP-nya,” kata anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.

Benny mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengumpulan informasi terkait laporan Hasto. Setelahnya, data yang didapatkan bakal dianalisis, untuk dilanjutkan ke persidangan etik, atau disetop.

“Bagaimana melakukan pengumpulan data dan informasi, meminta tambahan informasi, kemudian juga nanti meminta klarifikasi. Setelah itu, barulah nanti dibuat laporan hasil analisa. Untuk nanti di situ ada kesimpulan dan rekomendasi,” ucap Benny.

Dewas KPK tidak memerinci tenggat waktu penyelesaian laporan itu. Publik diharap menunggu hasil akhirnya.
 

Baca juga: 

Ketua KPK Buka Suara Usai Hasto Tantang Periksa Keluarga Jokowi



Sebelumnya, Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas Lembaga Antirasuah. Dia menilai ada proses penyidikan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” kata Kuasa Hukum Hasto, Johannes L Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.

Johannes mengatakan, pelanggaran yang diduga dilakukan Rossa sudah menjadi fakta dalam persidangan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu, kata dia, berupa pengakuan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang mengaku diintimidasi saat diperiksa.

“Teman-teman media kan sudah lihat bagaimana persidangan peradilan minggu yang lalu. Bagaimana saudara, saudara Tio itu mengalami intimidasi, penekanan, pemaksaan,” ucap Johannes.

Selain itu, Tio juga merasa tidak memberikan keterangan dengan tenang berdasarkan fakta praperadilan. Sebab, kata Johannes, ada pengakuan eks anggota Bawaslu itu didatangi orang dan dijanjikan uang Rp2 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)