Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 22 July 2025 18:35
Jakarta: Proses balik nama wajib dilakukan untuk mengubah kepemilikan di STNK dan BPKB bagi yang baru membeli mobil bekas. Mulai 5 Januari 2025, Bea Balik Nama (BBN) dihapus untuk kendaraan bekas, tetapi tetap berlaku untuk mobil baru.
Berikut rincian biaya dan prosedur terbaru berdasarkan informasi dari Auto 2000 dan Samsat Sleman:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB suatu kendaraan dihitung berdasarkan Nilai Jual Beli Kendaraan Bermotor atau NJKB
Biaya administrasi meliputi BPKB baru (Rp375.000), STNK baru (Rp200.000), dan Plat nomor (Rp100.000)
3. Sumbangan Wajib Jasa Raharja (SWJR)
Untuk mobil penumpang dibawah 2.400 cc, SWJR yang dibayarkan sebesar Rp143.000
Baca juga:
Mudah! Begini Cara Cek NPWP Pribadi Onlline |
1. Samsat asal kendaraan
Cek Fisik: Bawa mobil ke Samsat tempat mobil terdaftar.
Ajukan Mutasi: Serahkan dokumen ke loket pendaftaran.
Bayar Biaya: Lunasi biaya mutasi dan dapatkan arsip dokumen.
2. Samsat domisili baru
Cek Fisik Ulang: Verifikasi nomor rangka/mesin.
Bayar Administrasi: STNK, BPKB, dan plat nomor baru.
Ambil Dokumen: STNK dan BPKB atas nama baru selesai dalam 3-7 hari.
Pemilik juga perlu memperhatikan beberapa catatan penting, seperti program pemutihan pajak yang membebaskan biaya BBN namun tidak membebaskan biaya administrasi. Jika lokasi kendaraan dan domisili berbeda kota atau kabupaten, maka proses mutasi dari Samsat asal tetap diwajibkan.
Bagi masyarakat yang akan melakukan balik nama kendaraan, disarankan menyiapkan dana tambahan untuk biaya tak terduga seperti fotokopi dan transportasi. Jika membeli mobil bekas melalui dealer, sebaiknya meminta bantuan dalam proses balik nama. (Muhammad Adyatma Damardjati)