Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 22 July 2025 14:27
Jakarta: Memastikan status aktif Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini lebih praktis melalui layanan online Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut cara cek NPWP pribadi tanpa perlu ke kantor pajak, dilansir dari laman Pegadaian:
Beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain memastikan data NIK dan KK telah terdaftar di Dukcapil. Jika status NPWP tidak muncul, disarankan segera menghubungi pihak terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pengecekan berkala penting dilakukan untuk memastikan NPWP tetap aktif.
Manfaat memiliki NPWP aktif meliputi kemudahan dalam membayar pajak tepat waktu, mengajukan kredit bank, mengikuti tender pemerintah, dan melaporkan SPT Tahunan. (Muhammad Adyatma Damardjati)