Mudah! Begini Cara Cek NPWP Pribadi Onlline

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Mudah! Begini Cara Cek NPWP Pribadi Onlline

Eko Nordiansyah • 22 July 2025 14:27

Jakarta: Memastikan status aktif Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini lebih praktis melalui layanan online Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut cara cek NPWP pribadi tanpa perlu ke kantor pajak, dilansir dari laman Pegadaian:

1. Website DJP

  • Buka ereg.pajak.go.id
  • Login dengan NPWP + password akun DJP Online
  • Informasi status NPWP akan muncul di dashboard

2. NIK dan KK

  • Akses ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Pilih "Orang Pribadi"
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Nomor KK
  • Kode captcha
  • Klik “cari” untuk melihat hasil
Baca juga: 

Cara Bayar Pajak Motor Secara Online 2025



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

3. Aplikasi M-Pajak

  • Unduh aplikasi M-Pajak di Play Store atau App Store
  • Login jika memiliki akun, daftar jika belum
  • Pilih menu “Cek NPWP”
  • Masukkan 16 digin NIK
  • Klik “Cari”

4. QR Code

  • Buka aplikasi pemindai QR di smartphone
  • Scan kode QR di kartu NPWP fisik Anda
  • Ikuti tautan yang muncul untuk verifikasi status

Beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain memastikan data NIK dan KK telah terdaftar di Dukcapil. Jika status NPWP tidak muncul, disarankan segera menghubungi pihak terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pengecekan berkala penting dilakukan untuk memastikan NPWP tetap aktif.

Manfaat memiliki NPWP aktif meliputi kemudahan dalam membayar pajak tepat waktu, mengajukan kredit bank, mengikuti tender pemerintah, dan melaporkan SPT Tahunan. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)