Ilustrasi. Foto: Dok MI
Cara Bayar Pajak Motor Secara Online 2025
Eko Nordiansyah • 19 July 2025 16:40
Jakarta: Kemajuan teknologi telah banyak memberika perubahan bagi pelayanan masyarakat. Kini bayar pajak motor dan perpanjang STNK bisa dilakukan 100 persen online tanpa antre di SAMSAT.
Berikut panduan lengkap dilansir dari laman Auto2000 menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Langkah bayar pajak motor online
- Download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
- Buat akun dengan mengisi NIK, nomor handphone, dan data pribadi, lalu melakukan verifikasi melalui kode OTP.
- Tambahkan data kendaraan dengan memilih menu “Tambah Kendaraan”, lalu memasukkan nomor polisi, lima digit terakhir nomor rangka, serta mengunggah foto KTP dan STNK.
- Pilih menu “Pembayaran Pajak” dan menghasilkan kode bayar. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, e-wallet seperti GoPay, OVO, dan DANA, atau kartu kredit tanpa biaya administrasi.
- Cetak bukti e-TBPKB secara mandiri atau mengambil versi cetaknya di loket SAMSAT terdekat.
Baca juga:
Pemerintah Kenakan Pajak untuk Marketplace, Ini Kriterianya |

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Syarat penting
- Pastikan NIK di KTP sama dengan data STNK.
- Motor harus sudah balik nama jika dibeli second.
- Koneksi internet stabil saat transaksi.
Apabila STNK hilang, pengguna dapat mengajukan permohonan duplikat melalui aplikasi SIGNAL dengan biaya Rp50 ribu. e-TBPKB yang dihasilkan secara digital sah secara hukum dan tidak memerlukan stiker fisik, sesuai dengan Permendagri No. 7 Tahun 2025.
Metode online ini menawarkan sejumlah keuntungan, seperti tanpa antre dengan proses yang hanya memakan waktu sekitar lima menit. Pengguna juga tetap bisa membayar pajak yang telat, karena aplikasi secara otomatis menghitung denda. Notifikasi jatuh tempo juga akan dikirimkan melalui aplikasi SIGNAL. (Muhammad Adyatma Damardjati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com