Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan. Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 7 May 2025 14:26
Solo: Mediasi kedua kasus ijazah SMA palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo tidak ada kesepakatan (deadlock). Hasil mediasi yang digelar Rabu, 7 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Surakarta tersebut secara resmi akan disampaikan pekan depan.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, pihaknya secara tegas menyatakan tetap konsisten dengan pernyataan menolak tuntutan penggugat. Hal tersebut disampaikan sejak mediasi pertama pekan lalu.
"Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka," ujarnya.
Baca: Polisikan Kasus Ijazah Palsu, Jokowi: Menghina Saya Sehina-Hinanya |