Mediasi Kedua Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Buntu

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan. Metrotvnews.com/ Triawati

Mediasi Kedua Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Buntu

Triawati Prihatsari • 7 May 2025 14:26

Solo: Mediasi kedua kasus ijazah SMA palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo tidak ada kesepakatan (deadlock). Hasil mediasi yang digelar Rabu, 7 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Surakarta tersebut secara resmi akan disampaikan pekan depan.

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, pihaknya secara tegas menyatakan tetap konsisten dengan pernyataan menolak tuntutan penggugat. Hal tersebut disampaikan sejak mediasi pertama pekan lalu. 

"Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka," ujarnya.
 

Baca: Polisikan Kasus Ijazah Palsu, Jokowi: Menghina Saya Sehina-Hinanya

Diketahui, bertindak sebagai mediator dakam kasus tersebut yakni Guru Besar UNS Solo, Prof Adi Sulistyono. Menurut YB Irpan, pihak Jokowi tidak menginginkan adanya mediasi lagi. Dengan demikian, kasus dilanjutkan ke persidangan. Ia menegaskan penggugat tidak memiliki legal standing.

"Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock. Namun demikian Prof Adi selaku mediator membutuhkan waktu 1 minggu untuk dituangkan dalam bentuk eh resume atau berita acara mediasi. Dan Pak Taufik selaku penggugat dalam aspek keperdataan tidak memiliki kedudukan sebagai penggugat untuk mengajukan gugatan ya, terkait dengan adanya dugaan ijazah palsu," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)