Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan negara Rp1 triliun terkait dugaan investasi fiktif. Kosasih diduga menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah, sekaligus memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi.
Hal itu terungkap saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, didampingi dua hakim anggota, Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc).
Kosasih didakwa bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dihadirkan langsung saat dakwaan dibacakan.
”Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius Kosasih) bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah merugikan keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar anggota jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.
Akibat perbuatan tersebut, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 28,45 miliar. Ia juga menerima keuntungan dalam mata uang asing, yakni 127.037 dollar AS, 283.000 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won Korea.
Pihak lain yang turut diduga diperkaya dari skema ini adalah terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto sebesar 242.390 dollar AS dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.
Penasihat hukum Ekiawan Heri Primaryanto, Aditya Sembadha, merespons surat dakwaan itu. Aditya menyebut surat dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Terdapat fakta hukum dan kronologi peristiwa yang tidak dijabarkan secara jelas oleh Penuntut Umum, yang dapat memengaruhi pemahaman objektif terhadap perkara ini. Sebagai konsekuensinya, Surat Dakwaan dapat dianggap batal demi hukum," ucapnya
Selain itu, Aditya meyampaikan bahwa tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam uraian tindakan terdakwa pada Surat Dakwaan yang telah dibacakan. Atas hal tersebut, pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang dua minggu mendatang, Selasa, 10 Juni 2025.
Kronologi perkara
Kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, mencuat sebagai skandal yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Berikut rangkuman kronologisnya:
Pada Juli 2016, PT Taspen menginvestasikan dana sebesar Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF). Namun, pada Juli 2018, sukuk tersebut mengalami gagal bayar (default) dan mendapat peringkat 'non-investment grade' dari Pefindo, menandakan bahwa instrumen tersebut tidak layak investasi dan berisiko tinggi.
Selanjutnya, Antonius NS Kosasih melakukan pertemuan dengan Sinarmas Group untuk membahas opsi penyelesaian permasalahan SIAISA02 milik PT Taspen dengan menggunakan reksa Dana milik Sinarmas Group, namun Hal tersebut tidak terealisasi.
Pada Mei 2019, Antonius NS Kosasih, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen meminta Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, untuk membuat rencana optimalisasi sukuk bermasalah tersebut.
Skema yang dijalankan adalah dengan memasukkan sukuk SIAISA02 ke dalam portofolio reksa dana I-Next G2 yang kemudian akan dikelola oleh PT IIM. Penempatan dana sebesar Rp1 triliun ini dianggap melanggar Peraturan Direksi Taspen No.PD-19/DIR/2019 yang menyatakan bahwa aset bermasalah seharusnya tidak diperjualbelikan.