Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 27 May 2025 17:48
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, Kosasih tengah menjalani sidang pokok terkait dugaan korupsi investasi fiktif, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yakni, untuk menggugurkan gugatan Kosasih. Sebab, perkara pokoknya sedang berjalan.
"KPK selaku termohon telah menyampaikan bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, sehingga berdasarkan KUHAP jo Sema 5/2021 maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.
Budi mengatakan pengadilan pokok Kosasih di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lebih tinggi status hukumnya ketimbang praperadilan. Sehingga, pengujian kasus korupsi di Taspen harus dinomorsatukan.
Baca: Antonius Kosasih dan Yoory Corneles Ajukan Praperadilan, KPK: Itu Hak Mereka |