Abaikan Sidang Pokok, Mantan Dirut Taspen Ajukan Praperadilan

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Abaikan Sidang Pokok, Mantan Dirut Taspen Ajukan Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 27 May 2025 17:48

Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, Kosasih tengah menjalani sidang pokok terkait dugaan korupsi investasi fiktif, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yakni, untuk menggugurkan gugatan Kosasih. Sebab, perkara pokoknya sedang berjalan.

"KPK selaku termohon telah menyampaikan bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, sehingga berdasarkan KUHAP jo Sema 5/2021 maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.

Budi mengatakan pengadilan pokok Kosasih di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lebih tinggi status hukumnya ketimbang praperadilan. Sehingga, pengujian kasus korupsi di Taspen harus dinomorsatukan.
 

Baca: Antonius Kosasih dan Yoory Corneles Ajukan Praperadilan, KPK: Itu Hak Mereka

"Perkara ini juga sudah mulai disidangkan pokok perkaranya, dengan agenda sidang perdana pembacaan dakwaan pada hari ini," ucap Budi.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Awalnya, kerugian negara dihitung cuma Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)