RM Ayam Widuran Solo, baru menyematkan kategori non halal setelah beroperasi 50 tahun lebih. Dokumentasi/ Instagram RM Ayam Widuran Solo.
Putri Purnama Sari • 26 May 2025 15:38
Jakarta: Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, mendesak agar kasus restoran Ayam Goreng Widuran di Solo diproses secara hukum.
Restoran yang telah beroperasi sejak 1973 ini diketahui menggunakan minyak babi dalam proses penggorengan tanpa mencantumkan label non-halal, sehingga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya," kata Anwar dalam keterangannya, Senin, 26 Mei 2025.
Anwar Abbas menekankan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab.
"Ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum," tegasnya.
Baca juga: Viral! Kuliner Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Non-Halal, Manajemen Minta Maaf |
Baca juga: Warung Legendaris Solo Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara: Ini 5 Faktanya |