Heboh Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Muhammadiyah Desak untuk Diproses Hukum

RM Ayam Widuran Solo, baru menyematkan kategori non halal setelah beroperasi 50 tahun lebih. Dokumentasi/ Instagram RM Ayam Widuran Solo.

Heboh Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Muhammadiyah Desak untuk Diproses Hukum

Putri Purnama Sari • 26 May 2025 15:38

Jakarta: Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, mendesak agar kasus restoran Ayam Goreng Widuran di Solo diproses secara hukum. 

Restoran yang telah beroperasi sejak 1973 ini diketahui menggunakan minyak babi dalam proses penggorengan tanpa mencantumkan label non-halal, sehingga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

"Pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya," kata Anwar dalam keterangannya, Senin, 26 Mei 2025.

Anwar Abbas menekankan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab. 

"Ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum," tegasnya.
 

Baca juga: Viral! Kuliner Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Non-Halal, Manajemen Minta Maaf

Ia juga menyatakan bahwa tindakan pengelola restoran tersebut mencerminkan unsur kesengajaan karena tidak memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai status non-halal produknya. 

"Semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya, apakah secara verbal atau tertulis, tentang status non-halal dari produk ayam goreng yang mereka jual, tetapi ternyata hal itu tidak terjadi," lanjutnya.

Kasus ini memicu kekecewaan di kalangan konsumen Muslim yang merasa tertipu, terutama karena label non-halal baru dipasang setelah munculnya protes dari masyarakat. 
 
Baca juga: Warung Legendaris Solo Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara: Ini 5 Faktanya


"Kami sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tapi tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun pada platform daring mereka," tambahnya.

Muhammadiyah berharap proses hukum terhadap restoran tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk lebih transparan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)