Ilustrasi PNS. Foto: Medcom.id.
Devi Harahap • 28 May 2025 14:36
Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menyoroti usulan Korpri terkait perpanjangan usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) menjadi 65 hingga 70 tahun. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh gegabah dan harus mengkaji lebih dalam kebijakan tersebut.
"Jangan sampai pemerintah membuat kebijakan yang tidak matang,” kata Rahmat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 28 Mei 2025.
Rahmat juga mengingatkan agar pemerintah dapat melibatkan berbagai pihak sebelum memutuskan kebijakan strategis seperti ini. Termasuk akademisi, pakar, dan pengamat kebijakan publik.
“Setiap pengambilan kebijakan yang sangat strategis dan berdampak luas harus dipertimbangkan secara matang. Jangan sampai nanti muncul dampak-dampak yang tidak diperhitungkan sebelumnya,” ungkap dia.
Baca juga:
Perpanjang Usia Pensiun PNS Sebaiknya Diberlakukan di Wilayah 3T |