Empat WNI ditangkap otoritas Kamboja atas sejumlah tindak kriminal. (KBRI Phnom Penh)
Willy Haryono • 28 May 2025 10:45
Phnom Penh: Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh menangani empat warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang diamankan otoritas Kepolisian Kerajaan Kamboja karena terlibat tindak kriminal tambahan, di luar pelanggaran keimigrasian yang sebelumnya tengah diproses.
Keempat WNI tersebut—berinisial DD, MR, RRH (berasal dari Sumatera Utara), dan RAN (asal Sumatera Selatan)—pada awalnya sedang dalam proses penghapusan denda overstay. Namun, dalam proses tersebut, mereka justru diketahui melakukan pelanggaran hukum lainnya.
Tiga dari mereka, yakni DD, MR, dan RRH, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan/atau peredaran obat terlarang di kalangan komunitas WNI di Kamboja. Selain itu, mereka juga diduga menjalankan modus penipuan lowongan kerja dengan cara mengiming-imingi sesama WNI untuk bekerja di perusahaan online scam.
Sementara itu, RAN diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor milik warga setempat. Hasil dari pencurian itu disebut digunakan untuk membeli narkoba.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, KBRI Phnom Penh menyesalkan tindakan kriminal para WNI tersebut, karena memperumit proses pelindungan dan pemulangan yang tengah dilakukan terhadap sejumlah WNI lainnya di Kamboja.
“KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pelindungan WNI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, tindakan kriminal tidak dapat ditolerir dan akan diproses sesuai hukum setempat,” tulis KBRI dalam pernyataannya.
KBRI menyatakan akan terus bekerja sama dengan otoritas Kamboja guna mendukung proses hukum yang transparan dan adil terhadap keempat WNI tersebut.
Baca juga: Empat WNI Rentan Korban Online Scam Dipulangkan dari Kamboja dan Vietnam