Polisi tangkap dua anggota ormas diduga menguasai ruko milik warga. dok/Polres Metro Bekasi Kota
Antonio • 22 May 2025 20:30
Bekasi: Polres Metro Bekasi Kota menangkap RMP dan ES, dua ormas yang menguasai tiga ruko milik warga. Ketiga unit ruko itu diketahui milik warga bernama Honoratus S Huar Noning dan terletak di Kawasan Plaza Bekasi Jaya, Jalan Ir H Juanda, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan, kedua tersangka diduga masuk ke ruko tersebut secara paksa dan mengancam pemilik.
"Kami menangkap 2 orang tersangka sehubungan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Inisial RMP dan ES," katanya, Kamis, 22 Mei 2025.
Baca: Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng Ditetapkan Tersangka Kasus Penyegelan Perusahaan |