KPK Lelang 82 Paket Barang Rampasan Koruptor Senilai Rp166 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang hasil rampasan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Dok. KPK

KPK Lelang 82 Paket Barang Rampasan Koruptor Senilai Rp166 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 8 September 2025 17:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang hasil rampasan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Sebanyak 82 lot atau paket barang akan dipasarkan.

“Yang dilelang sebanyak 82 lot,” kata Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikno di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Selatan, Senin, 8 September 2025.

Mungki menjelaskan lelang akan digelar pada Rabu, 17 September 2025. Masyarakat yang mau melihat barang lelang bisa mengecek secara langsung pada Kamis, 11 September 2025.

“(Bisa melihat barang) di tanggal 11 September 2025, mulai jam 09.00 WIB sampai jam 15.00 WIB,” ucap Mungki.

Barang yang dilelang KPK mulai dari kendaraan, rumah, lahan, sampai emas batangan, dan perhiasan. Menurut Mungki, masyarakat bisa melakukan penawaran harga mulai dari hari ini.

“Pemenang lelang nantinya di tanggal 17 September 2025, akan ditetapkan pemenang lelangnya,” ujar Mungki.

Lelang ini merupakan hasil rekapan barang rampasan kasus korupsi dari Maret 2025. KPK menarget mendapatkan Rp166,1 miliar jika semua barang itu laku.

Menurut Mungki, barang termurah yang dilelang adalah baju sutra mulai dari harga Rp5.700. Pakaian itu merupakan hasil wanprestasi pemenang lelang sebelumnya.

Sementara itu, barang termahal adalah sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Bogor. Aset itu dilelang dengan nilai Rp60,6 miliar.

“Dengan uang jaminannya Rp30 miliar, ini (pabrik) dari perkaranya Satria Wibowo. Satria Wibowo ini perkara APD Covid-19,” terang Mungki.
 

Baca Juga:

Hasil Lelang Rolls-Royce, Kemensos Akan Bangun Rumah Keluarga Miskin


Mungki menjelaskan lelang dilakukan secara daring dengan mengakses situs lelang.go.id. KPK menyatakan semua masyarakat boleh ikut dalam perebutan barang yang akan dilelang ini.

“Bagi para calon peserta mulai dair sekarang sudah bisa langsung melakukan penawaran,” ujar Mungki.

Pemenang lelang akan diumumkan pada 17 September 2025. Pemenang wajib melunasi barang lelang dalam waktu maksimal lima hari dari batas akhir pelelangan.

“Kalau tidak dilunasi maka disebut dengan wanprestasi. Sehingga menjadi gagal lelangnya dan uang jaminan yang sudah disetorkan oleh pemenang lelang yang wanprestasi akan diambil ke negara untuk disetorkan ke kas negara,” tutur Mungki.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)