Guru Besar UIN KHAS Jember, Noor Harisudin. Dokumentasi/ istimewa
Deny Irwanto • 7 February 2025 22:37
Jember: Wacana revisi kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) pada beberapa ketentuan dinilai masih memiliki ketimpangan.
Guru Besar UIN KHAS Jember, Noor Harisudin, menekankan RUU KUHAP berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia jika tidak dirumuskan dengan bijak.
“Perumusan RUU KUHAP yang baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang baru tidak justru menimbulkan permasalahan baru,” kata Noor dalam diskusi di Studio IJTI, Jember, Jawa Timur, Kamis, 6 Februari 2025.
Baca: DPR Telah Terima Surpres Revisi UU Minerba, Dibahas Pekan Depan
|