Ilustrasi. Foto: Medcom
Ficky Ramadhan • 25 March 2025 18:55
Jakarta: AKP Irawan Junaedi dicopot dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng. Sanksi tersebut diberikan usai meminta tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, menggunakan surat kop Polsek Metro Menteng.
Tak hanya dicopot, Aipda Anwar dihukum penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Hal itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan.
"Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kelurahan pegangsaan," kata Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandhi saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 25 Maret 2025.
Rezha Rahandhi mengatakan bahwa surat tersebut dibuat oleh inisiatif anggotanya sendiri. Surat tersebut tidak terigestrasi di Polsek Menteng.
"Dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," ungkap dia.
Baca juga: Viral, Polsek Menteng Minta THR |