Bhabinkamtibmas Polsek Menteng Dicopot dan Dipatsus Usai Minta THR ke Sebuah Hotel

Ilustrasi. Foto: Medcom

Bhabinkamtibmas Polsek Menteng Dicopot dan Dipatsus Usai Minta THR ke Sebuah Hotel

Ficky Ramadhan • 25 March 2025 18:55

Jakarta: AKP Irawan Junaedi dicopot dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng. Sanksi tersebut diberikan usai meminta tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, menggunakan surat kop Polsek Metro Menteng.

Tak hanya dicopot, Aipda Anwar dihukum penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Hal itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan. 

"Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kelurahan pegangsaan," kata Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandhi saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 25 Maret 2025.

Rezha Rahandhi mengatakan bahwa surat tersebut dibuat oleh inisiatif anggotanya sendiri. Surat tersebut tidak terigestrasi di Polsek Menteng.

"Dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," ungkap dia.
 

Baca juga: Viral, Polsek Menteng Minta THR

Dalam surat tersebut tertulis permintaan uang THR itu untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng. Adapun, empat nama anggota Bhabinkamtibmas yang tertulis dalam surat tersebut, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.

Rezha mengatakan saat ini Propam Polres Metro Jakarta Pusat turun tangan menyelidiki kasus ini. Nama-nama yang tertera di surat tersebut pun telah diperiksa Propam.

"Saat ini Propam Polres Jakpus telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yang ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, Aipda Anwar mengakui membuat surat tersebut. Ia mengaku membuat surat itu atas inisiatif sendiri dan tanpa perintah pimpinannya.

"Termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)