Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 21 March 2025 22:57
Jakarta: Buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos masih berada di Singapura. Ekstradisi Tannos ke Tanah Air masih berproses.
Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan karena menggunakan jaringan diplomasi, maka harus melalui mutual legal assistant (MLA) atau bantuan timbal balik. Jalur-jalur diplomatik itu, kata Untung, bisa melalui Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung.
"Untuk tugas kami, mulai dari professional arrest (penangkapan profesional), arrest warrant (surat perintah penangkapan), itu sudah kami lakukan. Dan saat ini penahanan berada di pihak Attorney General Singapura," kata Untung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Jatinter Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama menambahkan dalam ketentuan ekstradisi Paulus Tannos, pihak Singapura punya waktu 45 hari masa penahanan untuk menjawab permohonan ekstradisi pihak Indonesia. Apakah permohonan ekstradisi itu dipenuhi atau tidak.
Ricky mengatakan kabar terakhir yang diterima Divhubinter Polri, bahwa permohonan ekstradisi Indonesia telah dipenuhi pihak Singapura. Artinya, kata dia, sekarang proses sudah beralih menjadi berada di pihak Singapura.
Baca juga: Cerita Detik-detik Proses Evakuasi 669 WNI dari Myanmar |