Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 21 March 2025 19:02
Jakarta: Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menceritakan proses evakuasi 669 warga negara Indonesia (WNI) dari Myanmar. Ratusan warga yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu dipulangkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dibantu Polri dan Royal Thai Military.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan prosesnya dimulai dari pemulangan, evakuasi, repatriasi warga negara Indonesia yang berada di Myawaddy, Myanmar. Untung mengatakan ratusan warga menjadi korban TPPO dalam tindak pidana scamming online maupun judi online.
"Kami berangkat tanggal 15 Maret hari Sabtu. Kami dan tim berjumlah enam orang yang berasal dari Divhubinter Polri langsung menuju kota Bangkok. Dari Bangkok kami lanjutkan perjalanan ke kota Mae Sot yang berada di Thailand sebelah selatan yang berbatasan langsung dengan negara Myanmar," kata Untung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.
Untung menyebut ratusan WNI itu berada di Kota Myawaddy atau biasa disebut Yatai City atau Shwe Kokko. Kota itu merupakan kota amusement center yang didominasi industri penipuan atau scam dan mempekerjakan lebih dari 40 warga negara asing, salah satunya Indonesia.
Untung mengatakan dalam proses evakuasi korban, Polri bersama Kementerian Luar Negeri dan Kedutan Besar Republik Indonesia di Bangkok, Thailand, berkoordinasi dengan aparat terkait di Provinsi Tak, Mae Sot. Sebab, Mae Sot itu berada di bawah Provinsi Tak yang langsung berbatasan dengan kota Myawaddy di Myanmar.
"Myawaddi sendiri merupakan wilayah Myanmar secara administrasi, namun secara operasional tidak berada di bawah pemerintah Myanmar. Kota tersebut dikuasai oleh kelompok-kelompok bersenjata, oleh militer bersenjata yang berada di wilayah tersebut," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Baca juga: Satu WNI yang Dipulangkan dari Myanmar Ditetapkan Tersangka TPPO |