Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 21 March 2025 16:25
Jakarta: Sebanyak 699 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Myanmar ke Indonesia melalui Thailand. Satu di antaranya ditetapkan tersangka karena terbukti merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak-dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan asesmen terhadap 699 WNI tersebut. Dari 699 orang, 116 di antaranya telah bekerja dalam bidang online scam secara berulang.
"Kemudian dari hasil asesmen yang telah dilakukan oleh teman-teman penyidik, berdasarkan keterangan korban dan barang bukti, maka dapat dikelompokkan dalam lima kelompok terduga pelaku," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.
Nurul memerinci, terduga pelaku pertama berinisial BR, yang dipulangkan tahap satu pada 21 Februari 2025. Kemudian, EL alias AW yang dipulangkan tahap kedua pada 28 Februari 2025. Lalu, RI, HR, dan HRR yang dipulangkan tahap ketiga pada 18 Maret 2025. Kemudian, tindak lanjut dari asesmen yang dilakukan penyidik, telah diterbitkan tiga laporan laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan.
"Sampai dengan saat ini, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka, dengan inisial HR (27), pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung, di mana tersangka HR pada saat ini ikut dalam pemulangan para korban dari negara Myanmar," ungkap Nurul.
Baca juga:
Polri: Total, 699 WNI Korban TPPO Myanmar Dipulangkan ke Tanah Air |
Nurul menyebut modus operandi tersangka HR menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagai customer service di luar negeri dengan negara tujuan Thailand. Namun, korban diberangkatkan ke Myanmar dan bekerja sebagai pelaku online scam.
"Dan korban tidak mendapatkan upah sesuai yang telah dijanjikan," ucap jenderal polisi wanita (polwan) bintang satu itu.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan upah sebesar 25 ribu sampai 30 Bath atau setara Rp10-15 per orang. Kini, tersangka HR telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Sebelumnya, Nurul menyebut total ada 699 orang dipulangkan ke Tanah Air dari Myanmar. Mereka bekerja sebagai operator scamming (penipuan daring) di beberapa perusahaan di Myanmar. Mereka juga menjadi korban TPPO.
Ratusan orang itu berasal dari Sumatra Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, dan lainnya.
Sebanyak 699 orang itu dipulangkan periode Februari-Maret 2025. Rinciannya, 46 orang pada 22 Februari 2025, 84 orang pada 28 Februari 2025, 400 orang pada 18 Maret 2025, dan 169 orang pada 19 Maret 2025.