Polri: Total, 699 WNI Korban TPPO Myanmar Dipulangkan ke Tanah Air

Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polri: Total, 699 WNI Korban TPPO Myanmar Dipulangkan ke Tanah Air

Siti Yona Hukmana • 21 March 2025 16:08

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak-dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri memperbarui data warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar yang dipulangkan ke Indonesia. Total jumlahnya mencapai 699 orang.

Ratusan orang itu dipulangkan oleh pemerintah Indonesia dari Myanmar melalui Thailand. Mereka bekerja sebagai operator scamming (penipuan daring) di beberapa perusahaan di Myanmar. Mereka juga menjadi korban TPPO.

"Jumlah warga negara yang telah dipulangkan sebanyak 699 tersebut berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Antara lain dari Sumut, kemudian Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, dan lain-lain," kata Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.

Nurul memerinci pemulangan 699 WNI ini dilakukan pada periode Februari-Maret 2025. Dengan rincian 46 orang pada 22 Februari 2025, 84 orang pada 28 Februari 2025, 400 orang pada 18 Maret 2025, dan 169 orang pada 19 Maret 2025.

"Kemudian terhadap 699 orang tersebut telah dilakukan di tempat assessment Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kemensos dan di Asrama Haji, Pondok Gede," ungkap jenderal polisi wanita (polwan) bintang satu itu.
 

Baca juga: 

Kemenlu Berhasil Keluarkan 169 WNI Terkait Praktik Online Scam dari Myanmar


Nurul mengatakan ratusan WNI itu direkrut melalui media sosial Facebook, Instagram, dan Telegram oleh pelaku TPPO. Ratusan WNI itu ditawarkan pekerjaan sebagai customer service dengan upah sebesar 25 ribu sampai dengan 30 Bath atau setara Rp10.000.000 sampai Rp15.000.000 per orang.

"Dan juga fasilitas tiket serta biaya keberangkatan telah disiapkan oleh para perekrut," ujar Nurul.

Kemudian, dalam melaksanakan aktivitas pekerjaan selama di Myawaddy, Myanmar, para WNI itu diwajibkan dapat mencapai target korban tertentu. Berupa mendapatkan nomor telepon untuk calon korban online scam.

"Sehingga, apabila tidak mencapai target korban, maka akan mendapatkan hukuman yaitu berupa tindakan kekerasan, berupa kekerasan secara verbal, non-verbal, dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan," terang Nurul.

Nurul menekankan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri. Baik melalui perekrut ataupun sponsor atau melalui media sosial yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi dan fasilitas yang mewah.

"Kemudian pastikan seluruh warga negara mendapatkan informasi dari dinas terkait yang membidangi pekerjaan untuk migrasi yang aman dan nyaman," ujar mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)