Bea dan Cukai Aceh menyita rokok ilegal yang beredar di pasaran. Dokumentasi/ Istimewa
Fajri Fatmawati • 29 September 2025 13:19
Banda Aceh: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh menyita sebanyak 34.300 batang rokok ilegal yang beredar di sejumlah pasar di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Operasi pasar yang digelar dalam dua pekan terakhir itu merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.
"Ada sebanyak 34.300 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi pasar," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, Senin, 29 September 2025.
Operasi ini sebagai respons atas masih adanya laporan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat dan dilakukan dalam dua gelombang.
"Gelombang pertama pada 18-19 September 2025 berhasil menyita 22.900 batang rokok, disusul gelombang kedua pada 24-26 September yang menyita 11.400 batang," jelas Leni.
Leni menegaskan seluruh rokok yang disita tidak dilekati pita cukai yang sah, sehingga secara jelas melanggar hukum. Tindakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Ciri-ciri rokok ilegal di antaranya tidak dilekati cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita bekas, atau pita yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Leni.
Ia menyebutkan pedagang yang menjual rokok ilegal berarti memperjualbelikan barang dilarang negara. Dan juga ada unsur pelanggaran hukuman dengan ancaman pidana sesuai ketentuan undang-undang.
"Kami mengimbau para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Kami juga mengajak masyarakat tidak membeli rokok tanpa cukai serta melaporkan apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya," ungkap Leni.