Mahasiswa UIN Malang Dikeluarkan Usai Akui Rudapaksa Mahasiswi UB

Tangkapan layar video pengakuan pelaku rudapaksa. Dokumentasi/ istimewa

Mahasiswa UIN Malang Dikeluarkan Usai Akui Rudapaksa Mahasiswi UB

Daviq Umar Al Faruq • 15 April 2025 17:04

Malang: Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan mahasiswanya, Ilham Prada Firmansyah. Mahasiswa semester 6 itu di-Drop Out (DO) setelah mengaku melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial NB.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 684 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang atas nama Ilham Prada Firmansyah. Surat itu dikeluarkan pada 14 April 2025.
 

Baca: Dicekoki Miras, Mahasiswa UIN Malang Rudapaksa Mahasiswi Brawijaya
 
Dalam surat tersebut, Rektor UIN Maliki Malang, menerima dan menyetujui permohonan penetapan sanksi atas mahasiswa program studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fakultas Sains dan Teknologi bernama Ilham Prada Firmansyah dengan NIM 220607110068. Pasalnya mahasiswa sebagaimana tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa, dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai," kata Rektor UIN Maliki Malang, M Zainudin, Selasa, 15 April 2025.

Dengan dikeluarkan Surat Keputusan itu, maka Ilham Prada Firmansyah sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa UIN Maliki Malang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 14 April 2025.

Terpisah Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Maliki Malang telah mengeluarkan pernyataan sikap untuk menanggapi berita yang beredar di media massa terkait mahasiswa atas nama Ilham Prada Firmansyah. Pernyataan sikap itu tertuang dalam surat nomor 1522/B.II/HM.00.6/04/2025.

"UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut," kata Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasam UIN Maliki Malang, Barnoto.

Barnoto menegaskan mahasiswa Ilham Prada Firmansyah terbukti telah melakukan pelanggaran berat. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa. 

"UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa," ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah video pengakuan Ilham Prada Firmansyah viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi UB. Pengakuan tersebut memicu kecaman luas dari berbagai pihak.

Sebelumnya, kasus dugaan rudapaksa ini juga telah dilaporkan ke Polresta Malang Kota oleh korban. Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)