Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/MI/Devi
Devi Harahap • 22 April 2025 15:24
Jakarta: Seorang advokat bernama Juhaidy Rizaldy Roringkon, asal Sulawesi Utara menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menyoal jabatan wakil menteri.
Pemohon lewat gugatannya dengan nomor perkara 21/PUU-XXIII/2025 tersebut meminta penambahan frasa 'wakil menteri'. Yakni, dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara, terkait larangan terhadap menteri untuk rangkap jabatan.
“Menyatakan frasa 'Menteri' sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Menteri dan Wakil Menteri',” tulis gugatan tersebut pada Selasa, 22 April 2025.
Pemohon memiliki pandangan bahwa jabatan wakil menteri setara dengan posisi menteri yang ditunjuk secara langsung oleh presiden. Atas dasar itu, ia meminta agar wakil menteri dilarang memiliki rangkap jabatan.
Baca: UU TNI Digugat ke MK, Wakil Ketua DPR: Kami Hormati |