UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Wamen Diminta Tak Rangkap Jabatan

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/MI/Devi

UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Wamen Diminta Tak Rangkap Jabatan

Devi Harahap • 22 April 2025 15:24

Jakarta: Seorang advokat bernama Juhaidy Rizaldy Roringkon, asal Sulawesi Utara menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menyoal jabatan wakil menteri.

Pemohon lewat gugatannya dengan nomor perkara 21/PUU-XXIII/2025 tersebut meminta penambahan frasa 'wakil menteri'. Yakni, dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara, terkait larangan terhadap menteri untuk rangkap jabatan.

“Menyatakan frasa 'Menteri' sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Menteri dan Wakil Menteri',” tulis gugatan tersebut pada Selasa, 22 April 2025.

Pemohon memiliki pandangan bahwa jabatan wakil menteri setara dengan posisi menteri yang ditunjuk secara langsung oleh presiden. Atas dasar itu, ia meminta agar wakil menteri dilarang memiliki rangkap jabatan. 
 

Baca: UU TNI Digugat ke MK, Wakil Ketua DPR: Kami Hormati

Dalam gugatannya, dijelaskan juga ada enam wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara. 

Menyoal Rangkap Jabatan Pejabat Para wakil menteri itu adalah Kartika Wirjoatmoko sebagai komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), kemudian Aminuddin Maruf sebagai komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dony Oskaria sebagai wakil komisaris utama PT Pertamina (Persero).

Sementara tiga lainnya adalah Suahasil Nazara sebagai wakil komisaris PLN, Silmy Karim sebagai komisaris PT Telkom Indonesia, dan Sudaryono sebagai ketua dewan pengawas Perum Bulog.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)