Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Foto: Medcom.
Rahmatul Fajri • 24 March 2025 21:35
Jakarta: Undang-Undang (UU) TNI digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pihaknya menghormati langkah konstitusi tersebut.
"Jika ada kelompok masyarakat yang keberatan, mereka bisa mengajukan judicial review ke MK. Itu adalah hak konstitusional yang kami hormati. DPR tidak menutup ruang bagi siapa pun yang ingin mengoreksi atau menguji undang-undang ini di ranah hukum," kata Saan saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 24 Maret 2025.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem itu mengatakan berbagai undang-undang pernah diuji di MK. Hal itu dinilai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.
Meski demikian, Saan menjelaskan bahwa pembahasan UU TNI telah melalui berbagai mekanisme, termasuk konsultasi dengan akademisi, pakar hukum, serta organisasi masyarakat sipil. Ia juga menegaskan bahwa pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan sudah diajukan sejak lama dan melewati berbagai tahapan.
"Banyak undang-undang yang dibahas secara maraton, bukan hanya ini saja. Prosesnya panjang, partisipasi publik tetap dibuka, dan kami berdiskusi dengan banyak pihak, termasuk akademisi dan masyarakat sipil. Jadi, tidak ada yang namanya terburu-buru," ungkap dia.
Baca juga:
Prajurit TNI di Jabatan Sipil Tetap Diadili di Peradilan Militer Dikhawatirkan Timbulkan Impunitas |