UU TNI Digugat ke MK, Wakil Ketua DPR: Kami Hormati

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Foto: Medcom.

UU TNI Digugat ke MK, Wakil Ketua DPR: Kami Hormati

Rahmatul Fajri • 24 March 2025 21:35

Jakarta: Undang-Undang (UU) TNI digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pihaknya menghormati langkah konstitusi tersebut.

"Jika ada kelompok masyarakat yang keberatan, mereka bisa mengajukan judicial review ke MK. Itu adalah hak konstitusional yang kami hormati. DPR tidak menutup ruang bagi siapa pun yang ingin mengoreksi atau menguji undang-undang ini di ranah hukum," kata Saan saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 24 Maret 2025.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem itu mengatakan berbagai undang-undang pernah diuji di MK. Hal itu dinilai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.

Meski demikian, Saan menjelaskan bahwa pembahasan UU TNI telah melalui berbagai mekanisme, termasuk konsultasi dengan akademisi, pakar hukum, serta organisasi masyarakat sipil. Ia juga menegaskan bahwa pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan sudah diajukan sejak lama dan melewati berbagai tahapan.

"Banyak undang-undang yang dibahas secara maraton, bukan hanya ini saja. Prosesnya panjang, partisipasi publik tetap dibuka, dan kami berdiskusi dengan banyak pihak, termasuk akademisi dan masyarakat sipil. Jadi, tidak ada yang namanya terburu-buru," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Prajurit TNI di Jabatan Sipil Tetap Diadili di Peradilan Militer Dikhawatirkan Timbulkan Impunitas


Meski begitu, ia mengakui bahwa ada kelompok-kelompok tertentu yang masih merasa keberatan dengan beberapa poin dalam RUU tersebut. Namun, Saan menekankan bahwa dalam sistem demokrasi, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh bagi pihak yang tidak puas dengan hasil legislasi.

Sebelumnya, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI. Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI. 

"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)