Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong mengusut dugaan pengalihan aset. Dok. Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 25 June 2025 20:31
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong mengusut dugaan pengalihan aset. Utamanya, terkait dugaan pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
"Kami minta dengan hormat kepada Kejaksaan Agung agar segera menyelidiki kepada oknum-oknum yang terlibat," kata Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim), Julkifli, dalam orasinya di depan Gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 25 Juni 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan PMII, aset yang hilang merupakan tanah seluas 2.330 meter persegi yang terletak di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Aset tanah tersebut ditaksir memiliki nilai ratusan miliar rupiah.
Hal ini telah dilaporkan pihaknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, PMII Kaltim belum mendapatkan titik terang dari dugaan itu.
“Kami sangat sangat berharap Kejaksaan Agung," kata dia.
Baca Juga:
Kejagung Persilakan Iwan Lukminto Berkelit Soal Bantahan Penyelewengan Uang Kredit |