Kejagung Didorong Usut Dugaan Pengalihan Aset Pemkab Kutai Timur

Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong mengusut dugaan pengalihan aset. Dok. Istimewa

Kejagung Didorong Usut Dugaan Pengalihan Aset Pemkab Kutai Timur

Candra Yuri Nuralam • 25 June 2025 20:31

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong mengusut dugaan pengalihan aset. Utamanya, terkait dugaan pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

"Kami minta dengan hormat kepada Kejaksaan Agung agar segera menyelidiki kepada oknum-oknum yang terlibat," kata Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim), Julkifli, dalam orasinya di depan Gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 25 Juni 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan PMII, aset yang hilang merupakan tanah seluas 2.330 meter persegi yang terletak di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Aset tanah tersebut ditaksir memiliki nilai ratusan miliar rupiah.

Hal ini telah dilaporkan pihaknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, PMII Kaltim belum mendapatkan titik terang dari dugaan itu.

“Kami sangat sangat berharap Kejaksaan Agung," kata dia.
 

Baca Juga: 

Kejagung Persilakan Iwan Lukminto Berkelit Soal Bantahan Penyelewengan Uang Kredit


PMII menduga terdapat kongkalikong dalam jual beli aset milik Pemkab Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan. Diduga, jual beli aset Pemkab Kutai Timur itu dilakukan tidak sesuai aturan dan prosedur.

Dia menduga kongkalikong itu melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terduga mafia tanah berinisial SS disinyalir terlibat. Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, SS sedang menghadapi gugatan kepemilikan SHGB beberapa lokasi. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)