Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 5 August 2025 10:15
Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan pihaknya telah menginstruksikan kepada perbankan untuk memblokir 25.912 rekening yang teridentifikasi dalam aktivitas judi online (judol). Data tersebut diambil berdasarkan penelusuran Kementerian Komunikasi dan Digital.
“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar secara daring, dikutip Selasa, 5 Agustus 2025.
Jumlah rekening yang diminta untuk diblokir pada bulan ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, di mana OJK meminta pemblokiran terhadap 17.026 rekening yang juga diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Dian menuturkan langkah pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring yang kian marak.
Baca juga:
Kapitalisasi Pasar Modal Indonesia Tembus Rekor Tertinggi |