Bandar Sabu di Tumpang Malang Punya Kebun Ganja Rahasia, Begini Penampakannya

Barang bukti pengungkapan kasus peredaran sabu dan penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur/Dok. Polres Malang.

Bandar Sabu di Tumpang Malang Punya Kebun Ganja Rahasia, Begini Penampakannya

Daviq Umar Al Faruq • 8 August 2025 11:37

Malang: Satuan Reserse Narkoba Polres Malang mengungkap kasus peredaran sabu dan penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja siap panen.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Seorang pria berinisial AM, 32, warga setempat, ditangkap di lokasi.

Selain sabu dan tanaman ganja, petugas juga mengamankan biji ganja, peralatan hisap, serta perlengkapan untuk menanam dan merawat ganja. Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan temuan tersebut membuktikan pelaku terlibat dua jenis tindak pidana narkotika sekaligus, yakni mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja.

“Dari penggeledahan, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip serta puluhan tanaman ganja. Kami juga temukan biji ganja dan alat-alat untuk penanaman. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan,” ujar Bambang, Jumat, 8 Agustus 2025.
 

Baca: Paman dan Ponakan di Medan Edarkan 29 Kg Sabu dari Malaysia

Menurut Bambang, 16 paket sabu yang disita disiapkan untuk diedarkan di wilayah Malang Raya. Sementara 38 batang ganja yang ditemukan memiliki tinggi bervariasi antara 30 cm hingga 1,5 meter, sebagian besar mendekati masa panen.

AKP Bambang menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang. “Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tegas Bambang.

Tersangka kini ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Penangkapan ini adalah hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas Bambang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)