Barang bukti pengungkapan kasus peredaran sabu dan penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur/Dok. Polres Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 8 August 2025 11:37
Malang: Satuan Reserse Narkoba Polres Malang mengungkap kasus peredaran sabu dan penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja siap panen.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Seorang pria berinisial AM, 32, warga setempat, ditangkap di lokasi.
Selain sabu dan tanaman ganja, petugas juga mengamankan biji ganja, peralatan hisap, serta perlengkapan untuk menanam dan merawat ganja. Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan temuan tersebut membuktikan pelaku terlibat dua jenis tindak pidana narkotika sekaligus, yakni mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja.
“Dari penggeledahan, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip serta puluhan tanaman ganja. Kami juga temukan biji ganja dan alat-alat untuk penanaman. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan,” ujar Bambang, Jumat, 8 Agustus 2025.
Baca: Paman dan Ponakan di Medan Edarkan 29 Kg Sabu dari Malaysia |