Ilustrasi penangkapan. (metrotvnews.com)
Media Indonesia • 26 August 2025 22:22
Medan: Polisi mengungkap peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dari salah satu apartemen mewah di Kota Medan, Sumatra Utara, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Polisi menyita 10 kilogram sabu-sabu dan 24.000 butir pil ekstasi dari pengungkapan itu.
Sebanyak dua pelaku ditangkap dan telah ditetapkan tersangka, mereka ialah AR, 19, dan IS, 19. Dires Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.
"Kami kemudian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku," ujar Jean, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 15 strip berisi 150 butir pil H5 di kantong jaket salah satu tersangka. Polisi juga menyita satu botol air mineral berisi ekstasi cair di kamar apartemen yang disewa tersangka.
Pengembangan kasus dilanjutkan berdasarkan pemeriksaan terhadap ponsel dan keterangan tersangka. Polisi selanjutnya menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Baca:
Seorang Pelajar di Garut Ditangkap Lantaran Jadi Pengedar Sabu |