Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 08:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses masuk tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia, dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sejumlah saksi dari pihak imigrasi sudah diperiksa.
“Jadi, kita mengecek juga di pintu-pintu masuk, biasanya yang paling banyak (TKA) ya lewat Batam, lewat Bandara Soetta (Soekarno-Hatta), kemudian lewat Tanjung Priok. Nah, selain mengecek jumlahnya, juga kita akan dalami seperti apa proses yang ada di imigrasi tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.
KPK mendapatkan informasi bahwa para TKA tak hanya mengurus izin kerja di Kemnaker. Sebagian berkas yang mereka isi diterbitkan pihak imigrasi.
“Karena, (kami) dapat informasi ada juga selain dari di RPTKA (rencana penggunaan TKA), ada bagaimana prosesnya yang ada di imigrasi tersebut,” ucap Asep.
Baca: Kasus Pemerasan TKA, KPK Dalami Penerbitan Visa dan Izin Tinggal |