Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief. MI/Naufal Zuhdi
Naufal Zuhdi • 31 July 2025 21:06
Jakarta: Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak menafikkan bahwa masih adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri manufaktur akibat dari kebijakan relaksasi impor.
"PHK yang terjadi saat ini itu disebabkan karena residu dari kebijakan relaksasi impor yang saat ini masih dirasakan dampaknya oleh industri padat karya," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief di Kantor Kemenperin, Kamis, 31 Juli 2025.
Residu ini, sambung Febri, diperkirakan masih akan terus berdampak terhadap industri manufaktur hingga revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 diberlakukan, yakni sekitar dua bulan dari sekarang.
Sebagaimana diketahui, dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025, Febri mengungkapkan bahwa terdapat 2 juta tenaga kerja industri atau buruh yang terkena PHK.
"Kami sekali lagi menyatakan hal tersebut disebabkan karena ekses dari kebijakan relaksasi impor yang membuat pasar domestik banjir produk impor murah sehingga menekan demand industri hilir, terutama industri padat karya yang pada akhirnya memicu terjadinya pengurangan kerja," tegas Febri.
Baca juga:
Naik Tipis, Indeks Kepercayaan Industri Masih Ekspansif |