Daftar Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

Daftar Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Putri Purnama Sari • 16 October 2025 18:52

Jakarta: BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan medis bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua tindakan medis atau operasi bisa ditanggung oleh BPJS.

Beberapa jenis operasi tertentu tidak dicover karena dianggap bukan kebutuhan medis mendesak atau masuk kategori prosedur estetika dan non-medis.

Dasar Aturan BPJS Kesehatan

Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan yang bersifat medis, mendesak, dan bertujuan memulihkan fungsi tubuh. Artinya, tindakan yang bersifat kosmetika, estetika, atau pilihan pribadi tanpa indikasi medis tidak dijamin.

Jenis Operasi yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

Berikut beberapa jenis operasi yang tidak bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan:

1. Operasi Plastik Estetika (Kecantikan)
Contohnya operasi hidung mancung, sedot lemak, pembesaran payudara, atau facelift.
Namun, jika operasi plastik dilakukan untuk rekonstruksi medis (misalnya akibat kecelakaan atau cacat bawaan), maka masih bisa ditanggung BPJS.
 
Baca juga: Catat Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2025

2. Operasi Lasik/Koreksi Mata untuk Estetika
BPJS tidak menanggung operasi lasik untuk memperbaiki penglihatan karena dianggap bukan kondisi medis darurat.
BPJS hanya menanggung tindakan mata jika ada indikasi medis, seperti katarak.

3. Operasi Caesar atas Permintaan Sendiri
Jika operasi caesar dilakukan tanpa indikasi medis (misalnya pilihan pribadi), maka biaya tidak ditanggung BPJS.
Namun, bila dilakukan karena alasan medis seperti risiko pada ibu atau janin, BPJS tetap menanggung sepenuhnya.

4. Operasi Pemutihan Kulit dan Tindakan Estetika Lain
Semua bentuk tindakan untuk mempercantik diri seperti suntik filler, botox, atau skin tightening tidak dijamin oleh BPJS.

5. Operasi untuk Tujuan Non-Medis


Ilustrasi freepik

Misalnya sterilisasi tanpa alasan medis (vasektomi atau tubektomi sukarela), atau operasi yang dilakukan untuk keperluan administratif dan bukan untuk penyembuhan.

6. Tindakan Medis di Luar Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama dengan BPJS
BPJS hanya menanggung operasi di rumah sakit atau klinik rujukan resmi yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan.

7. Operasi karena Kecelakaan Kerja yang Bukan Tugas Resmi
Kecelakaan kerja tidak otomatis ditanggung BPJS, terutama jika terjadi karena kelalaian atau di luar tugas resmi. Kecelakaan melibatkan kendaraan umum juga membutuhkan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan syarat BPJS terpenuhi. Jika menggunakan transportasi umum, biaya operasi biasanya ditanggung Jasa Raharja.

8. Cedera Akibat Melukai Diri Sendiri
BPJS tidak menanggung biaya operasi bagi mereka yang cedera akibat tindakan menyakiti diri. Misalnya, kasus percobaan bunuh diri atau aktivitas berisiko tinggi. Rumah sakit akan memverifikasi penyebab cedera terlebih dahulu.
 
Baca juga: Ketahui, Ini Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Pihak BPJS menegaskan bahwa setiap tindakan operasi yang akan dilakukan harus melalui proses rujukan berjenjang dan rekomendasi dokter.
Jika pasien melakukan tindakan medis tanpa rujukan resmi, maka biaya operasi bisa ditolak atau ditanggung pribadi.

Tips Agar Operasi Ditanggung BPJS

Agar operasi Anda dapat dijamin BPJS Kesehatan, pastikan:
  • Mendapat rujukan resmi dari faskes tingkat pertama (puskesmas/klinik).
  • Operasi memiliki indikasi medis yang jelas.
  • Dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
  • Mengikuti alur pelayanan JKN sesuai ketentuan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)