Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Putri Purnama Sari • 28 August 2025 11:46
Jakarta: Perawatan gigi adalah bagian penting dari kesehatan mulut. Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya berobat umum, tetapi juga beberapa jenis perawatan gigi.
Namun, tidak semua tindakan bisa digratiskan karena ada aturan dan batasan tertentu. Agar tidak salah paham, berikut adalah daftar lengkap perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan yang tidak ditanggung.
Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS
1. Pemeriksaan dan Konsultasi Gigi
Peserta BPJS dapat melakukan pemeriksaan kesehatan gigi dasar, termasuk diagnosis awal dan konsultasi dengan
dokter gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
2. Obat-obatan
Obat yang berhubungan langsung dengan perawatan gigi dasar sesuai resep dokter akan ditanggung oleh BPJS.
3. Cabut Gigi
- Cabut gigi sederhana tanpa komplikasi.
- Cabut gigi karena indikasi medis (misalnya gigi rusak parah atau menyebabkan infeksi).
4. Tambal Gigi
Penambalan gigi berlubang ditanggung oleh BPJS, tetapi hanya untuk tindakan medis sederhana, bukan untuk tujuan estetika.
5. Scaling (Pembersihan Karang Gigi)
Scaling ditanggung jika ada indikasi medis, misalnya gusi bengkak, infeksi, atau radang. Jika dilakukan hanya untuk estetika, maka tidak ditanggung.
6. Perawatan Darurat
Misalnya gigi patah akibat kecelakaan, infeksi akut, atau nyeri hebat yang membutuhkan penanganan segera.
7. Perawatan Saraf dan Gusi
Jika ada kondisi medis yang mengharuskan perawatan saraf gigi atau gusi untuk mencegah infeksi lebih parah.
Perawatan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan tidak menanggung perawatan gigi untuk tujuan estetika atau kecantikan, seperti:
- Behel (orthodonti/merapikan gigi).
- Veneer gigi.
- Implan gigi.
- Tambal gigi estetika (bukan medis).
Syarat Menggunakan BPJS untuk Perawatan Gigi
Agar layanan ditanggung, peserta perlu memperhatikan syarat berikut:
- Peserta BPJS harus aktif dan terdaftar.
- Datang ke faskes tingkat pertama (FKTP) sesuai yang tercantum di kartu BPJS.
- Jika butuh tindakan lanjutan, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit.