Ketahui, Ini Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

Ketahui, Ini Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Putri Purnama Sari • 28 August 2025 11:46

Jakarta: Perawatan gigi adalah bagian penting dari kesehatan mulut. Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya berobat umum, tetapi juga beberapa jenis perawatan gigi

Namun, tidak semua tindakan bisa digratiskan karena ada aturan dan batasan tertentu. Agar tidak salah paham, berikut adalah daftar lengkap perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan yang tidak ditanggung.

Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

1. Pemeriksaan dan Konsultasi Gigi

Peserta BPJS dapat melakukan pemeriksaan kesehatan gigi dasar, termasuk diagnosis awal dan konsultasi dengan dokter gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

2. Obat-obatan

Obat yang berhubungan langsung dengan perawatan gigi dasar sesuai resep dokter akan ditanggung oleh BPJS.

3. Cabut Gigi

  • Cabut gigi sederhana tanpa komplikasi.
  • Cabut gigi karena indikasi medis (misalnya gigi rusak parah atau menyebabkan infeksi).

4. Tambal Gigi

Penambalan gigi berlubang ditanggung oleh BPJS, tetapi hanya untuk tindakan medis sederhana, bukan untuk tujuan estetika.
 
Baca juga: Siap-Siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026

5. Scaling (Pembersihan Karang Gigi)

Scaling ditanggung jika ada indikasi medis, misalnya gusi bengkak, infeksi, atau radang. Jika dilakukan hanya untuk estetika, maka tidak ditanggung.

6. Perawatan Darurat

Misalnya gigi patah akibat kecelakaan, infeksi akut, atau nyeri hebat yang membutuhkan penanganan segera.

7. Perawatan Saraf dan Gusi

Jika ada kondisi medis yang mengharuskan perawatan saraf gigi atau gusi untuk mencegah infeksi lebih parah.

Perawatan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan tidak menanggung perawatan gigi untuk tujuan estetika atau kecantikan, seperti:
  • Behel (orthodonti/merapikan gigi).
  • Veneer gigi.
  • Implan gigi.
  • Tambal gigi estetika (bukan medis).
 
Baca juga: Menkeu Jelaskan Penaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026
 

Syarat Menggunakan BPJS untuk Perawatan Gigi

Agar layanan ditanggung, peserta perlu memperhatikan syarat berikut:
  • Peserta BPJS harus aktif dan terdaftar.
  • Datang ke faskes tingkat pertama (FKTP) sesuai yang tercantum di kartu BPJS.
  • Jika butuh tindakan lanjutan, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)