KemenPPPA Bekoordinasi dengan Pemda Menangani Anak Korban Perundungan di Sumsel

Menteri PPPA Arifah Fauzi. Foto: Antara.

KemenPPPA Bekoordinasi dengan Pemda Menangani Anak Korban Perundungan di Sumsel

Anggi Tondi Martaon • 21 October 2025 12:40

Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bakal menangani pelajar SMP korban perundungan di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel). Hal itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah (pemda).

"Kami telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumsel dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) setempat untuk memastikan penanganan terhadap korban," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dikutip dari Antara, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menteri PPPA menyayangkan perundungan yang dilakukan sesama pelajar SMP di satu sekolah tersebut gegara salah mengirim stiker di pesan WhatsApp. Dia menegaskan kasus perundungan terhadap pelajar SMP ini adalah peringatan serius dan tidak bisa ditoleransi.

"Sangat disayangkan kasus perundungan masih terus marak terjadi. Kejadian perundungan tidak dapat ditoleransi," kata Menteri Arifah.

Baca juga: 

Pembunuhan Wanita Hamil di Palembang, Ini Pengakuan Pelaku


Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan untuk memulihkan trauma. Sedangkan terduga pelaku tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik anak," ungkap Arifah

Ilustrasi perundungan. Foto: Medcom.id.

Arifah menyampaikan, kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor Muratara dan saat ini dalam tahap penyidikan. Polisi diminta agar tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam menangani kasus ini.

Lebih lanjut, Arifah meminta Dinas PMDP3A, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah untuk memastikan pendampingan berkelanjutan bagi korban. Sekaligus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku anak selama proses penyelesaian kasus berlangsung.

"Pendekatan restoratif melalui diversi adalah langkah yang tepat untuk kasus-kasus anak dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun. Tujuannya bukan hanya menghentikan konflik, tetapi memulihkan keadaan dan memastikan anak tidak mengulangi perbuatannya. Kami mendorong penerapan disiplin positif oleh sekolah dan orang tua sebagai bagian dari proses pendidikan," ujar Arifah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)