Pelaku pembunuhan wanita hamil di Palembang, Sumatra Selatan, Febrianto.
Jian Piere Papin • 17 October 2025 12:07
Palembang: Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita hamil di salah satu hotel kawasan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku bernama Febrianto harus ditembak polisi di kaki kanan, karena mencoba kabur saat ditangkap, di Kecamatan Muara Padang, Banyuasin.
"Pelaku berhasil kita amankan, kemudian berdasarkan barang bukti yang telah kita sita, ada hubungan melalui platform media sosial, pelaku menghubungi korban untuk bersama-sama ke hotel," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Johannes Bangun, Kamis, 17 Oktober 2025.
Motif Pembunuhan: Kesal Diusir dari Kamar Hotel
Dalam pemeriksaan awal, Febrianto mengaku kepada polisi keduanya sepakat bertemu di hotel setelah terjadi kesepakatan tertentu melalui media sosial. Pelaku mengatakan telah membayar sejumlah uang sesuai perjanjian, namun korban diduga mengusir pelaku sebelum waktu yang disepakati habis.
Pelaku pembunuhan wanita hamil muda di Palembang, Febrianto.
Merasa kesal, pelaku kemudian mencekik dan membekap korban menggunakan pakaian milik korban sendiri hingga korban tewas. Usai melakukan aksinya, Febrianto membawa kabur motor dan ponsel korban.
"Kesal, aku bungkam mulutnya, saya bungkam pakai baju korban. Dia enggak bisa bicara, langsung aku iket, dia belum mati masih gerak," jelas Febrianto.
Korban Ditemukan Tak Bernyawa Tanpa Busana
Korban diketahui berinisial AP, 24, seorang wanita yang tengah hamil muda. Ia ditemukan tak bernyawa di kamar hotel oleh petugas kebersihan. Sebelum kejadian, korban sempat mengantar suaminya bekerja. Suaminya baru mengetahui peristiwa tragis itu setelah dihubungi pihak kepolisian.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Barang bukti pembunuhan wanita hamil muda di Palembang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk sepeda motor milik korban, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. Pelaku juga mengakui telah membuang ponsel korban ke Sungai Musi untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, Febrianto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati.