Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mojokerto, Jawa Timur. Metro TV
Amir Zakky • 16 October 2025 14:11
Mojokerto: Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Eko Fitrianto. Terdakwa terbukti membunuh dan memutilasi rekan kerjanya, Agus Sholeh.
Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai perbuatan pidana lain. Faktor yang memberatkan, terdakwa memutilasi kepala korban dan membuangnya secara terpisah.
“Hal yang memberatkan, terdakwa juga memutilasi kepala korban dan membuangnya secara terpisah,” kata Hakim Faisal dalam amar putusannya pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Baca Juga : Dingin dan Tanpa Ekspresi Saat Reka Adegan, Tersangka Mutilasi di Mojokerto Bakal Dites Kejiwaan