PN Jombang Vonis Seumur Hidup Eko Fitrianto Terdakwa Pembunuhan Mutilasi Rekan Kerja

Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mojokerto, Jawa Timur. Metro TV

PN Jombang Vonis Seumur Hidup Eko Fitrianto Terdakwa Pembunuhan Mutilasi Rekan Kerja

Amir Zakky • 16 October 2025 14:11

Mojokerto: Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Eko Fitrianto. Terdakwa terbukti membunuh dan memutilasi rekan kerjanya, Agus Sholeh.

Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai perbuatan pidana lain. Faktor yang memberatkan, terdakwa memutilasi kepala korban dan membuangnya secara terpisah.

“Hal yang memberatkan, terdakwa juga memutilasi kepala korban dan membuangnya secara terpisah,” kata Hakim Faisal dalam amar putusannya pada Kamis, 16 Oktober 2025.
 


Majelis hakim menilai tidak ada satu pun faktor yang meringankan bagi terdakwa. Meski demikian, majelis hakim berpendapat pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terdakwa tidak direncanakan sebelumnya. Tindakan kriminal tersebut terjadi secara spontan meski berakibat sangat kejam.

Atas vonis ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya memilih untuk mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan vonis sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

Kasus pembunuhan dan mutilasi ini terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 lalu. Eko Fitrianto yang bekerja sebagai buruh pabrik kayu lapis mengajak korban pesta minuman keras. Saat pesta berlangsung, terdakwa dan korban terlibat cekcok yang berujung pada pembunuhan. Kepala korban kemudian dibuang ke sungai, sementara tubuhnya dibuang ke area persawahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)