Kejagung Tegaskan Patuh Hukum Soal Penyitaan Barang Sandra Dewi

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kejagung Tegaskan Patuh Hukum Soal Penyitaan Barang Sandra Dewi

Candra Yuri Nuralam • 21 October 2025 14:12

Jakarta: Artis Sandra Dewi menyatakan protes atas penyitaan sejumlah barang miliknya terkait kasus korupsi yang menjerat suaminya Harvey Moeis. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyitaan barang didasari aturan yang berlaku.

"Penuntut umum mengambil langkah-langkah hukum sudah pasti dipertimbangkan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025.

Sandra Dewi memprotes sejumlah tas dan kendaraan mewah miliknya yang disita. Sebab, aset-aset itu disebut tidak bisa disita atas adanya perjanjian pisah harta dengan Harvey.

Anang tidak tahu dengan perjanjian itu. Tapi, dia memastikan jaksa tidak sembarangan dalam melakukan penyitaan.

"Ya saya tidak tahu persis, saya hanya mendengar. Tapi kan kapan itu periksa harta dibuat kita enggak tahu. Tapi yang jelas penuntut umum mengambil langkah-langkah hukum sudah pasti dipertimbangkan," ucap Anang.

Anang juga menegaskan penyitaan barang Sandra Dewi sudah disahkan oleh pengadilan. Sehingga, Kejagung meyakini tidak ada kesalahan dalam upaya paksa yang telah dilakukan.

Sandra Dewi. Foto: MI/Susanto

Meski begitu, Kejagung mempersilakan Sandra Dewi mengajukan protes. Itu, kata Anang, merupakan haknya sebagai salah satu pihak yang barangnya disita.

"Kalau memang dari yang mengajukan mempunyai alibi dan dasar yang kuat, argumen yang kuat, ya tentunya kalau sudah ada putusan pengadilan yang ingkrah terhadap keberatan itu, ya kita kembalikan, kita menghormati apapun keputusan pengadilan, kita hormati dan kita laksanakan," ujar Anang.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Vonis kasus korupsi di PT Timah untuknya tetap 20 tahun penjara.

"Amar putusan: Tolak," tulis MA dalam situs resminya dikutip pada Selasa, 1 Juli 2025.

Vonis untuk Harvey kini sudah berkekuatan hukum tetap. Dia kini harus dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

Vonis itu dibacakan pada 25 Juni 2025. Usia perkara saat ini sudah 16 hari. Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Sebelumnya, vonis penjara Harvey diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta melalui persidangan banding. Masa kurungan dia kini menjadi 20 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)