Nadiem Makarim ditahan Kejagung. Dok Kejagung.
Candra Yuri Nuralam • 21 October 2025 14:00
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim diperiksa penyidik hari ini.
"Terkait dengan pemeriksaan saudara tersangka Nadiem Makarim, memang hari ini dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Anang mengatakan pemeriksaan Nadiem dilakukan di Ruang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Nadiem sejatinya sedang ditahan di Rutan cabang Salemba yang ada di Kejari Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan kali ini,
Nadiem dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lain. Permintaan keterangan ini untuk mempertajam pembuktian para tersangka dalam perkara ini.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lainnya," tegas Anang.
Pemeriksaan dilakukan di Kejari Jakarta Selatan juga untuk memudahkan permintaan keterangan. Terbilang, Nadiem masih dalam proses pemulihan pascaoperasi.
"Ini maksudnya baru sembuh dari kesehatan operasi, supaya tidak terlalu jauh," ucap Anang.
Nadiem Makarim. Foto: Dok Metrotvnews.com
Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini. Nadiem sempat menggugat praperadilan status hukum itu, namun, ditolak.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.