Gus Irfan Tegaskan Pembagian Kuota Haji Pakai Aturan 92-8 Persen

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf (Irfan Yusuf). Foto: Dok. Kementerian Haji dan Umrah.

Gus Irfan Tegaskan Pembagian Kuota Haji Pakai Aturan 92-8 Persen

Candra Yuri Nuralam • 3 October 2025 18:17

Jakarta: Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan memastikan pembagian kuota haji akan menggunakan aturan yang berlaku. Yakni, 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"92 dan 8 persen masih tetap sesuai undang-undang," kata Gus Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.

Irfan mengatakan, pihaknya mau pembagian dengan persentase itu diterapkan pada semua wilayah. Saran itu sudah disampaikan kepada DPR.

Baca juga: 

Gus Irfan Memastikan Mengantisipasi Permainan Kuota Haji


"Kami kemarin sudah mengusulkan kepada DPR penggunaan pembagian 92 persen ke provinsi-provinsi itu kita gunakan kembali ke aturan yang ada di undang-undang," ucap Irfan.

Ilustrasi jemaah haji. Foto: Dok. MCH.

Menurut dia, antrean haji akan dijadikan harga mati ke depannya. Tiap orang akan mengantre selama 26,4 tahun untuk beribadah ke Tanah Suci.


"Tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun ada yang 40 tahun, tentu kita masih menunggu persetujuan dari teman-teman di DPR, mudah-mudahan itu bisa dilakukan di sana," tutur Irfan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)