Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf (Irfan Yusuf). Foto: Dok. Kementerian Haji dan Umrah.
Candra Yuri Nuralam • 3 October 2025 18:17
Jakarta: Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan memastikan pembagian kuota haji akan menggunakan aturan yang berlaku. Yakni, 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"92 dan 8 persen masih tetap sesuai undang-undang," kata Gus Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Irfan mengatakan, pihaknya mau pembagian dengan persentase itu diterapkan pada semua wilayah. Saran itu sudah disampaikan kepada DPR.
Baca juga:
Gus Irfan Memastikan Mengantisipasi Permainan Kuota Haji |