Kakek di Tangerang Siram Cairan Kimia ke Tetangga Terancam 5 Tahun Penjara

Seorang pria warga Desa Kosambi, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang menyiram pasangan suami istri dengan cairan kimia ditangkap.

Kakek di Tangerang Siram Cairan Kimia ke Tetangga Terancam 5 Tahun Penjara

Hendrik Simorangkir • 16 September 2025 14:14

Tangerang: S, 66, seorang pria warga Desa Kosambi, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi lantaran menyiram pasangan suami istri yang juga tetangganya dengan cairan kimia. S terancam lima tahun penjara.

"Korban A mengalami luka bakar pada bagian kata sebelah kanan. Sedangkan korban AM mengalami luka bakar di bagian punggung, leher, dada, dan muka sebelah kanan. Tersangka mengaku cairan yang disiramkan ke korban adalah pembersih lantai," ujar Kapolsek Kronjo, AKP I Nyoman Nariana, Selasa, 16 September 2025.

Nyoman menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, yang bermula dari anak korban sering diejek oleh tersangka S dengan kata-kata yang kurang baik. Korban yang tidak terima, kemudian meminta menantunya berinisial J untuk menegur tersangka S.

"Setelah ditegur, kedua korban bersama menantu yang sedang di teras rumah dihampiri AS yang merupakan istri dari tersangka S, dengan marah-marah," kata Nyoman.

Baca juga: 

Nyoman menambahkan, S sampai melempar batu ke arah kedua korban. Sehingga terjadi adu mulut antara kedua korban dengan istri tersangka. 

"Tak lama tersangka S juga datang, kemudian mengeluarkan botol cairan yang telah dibawa dan di simpan di balik punggung, lalu menyemprotkan cairan itu kepada kedua korban," jelas Nyoman. 

Kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, polisi yang mendapat laporan langsung terjun ke lokasi kejadian.

"Petugas kemudian langsung menangkap tersangka S. Guna kepentingan pemeriksaaan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kronjo," kata Nyoman.

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)