Seorang pria warga Desa Kosambi, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang menyiram pasangan suami istri dengan cairan kimia ditangkap.
Hendrik Simorangkir • 16 September 2025 14:14
Tangerang: S, 66, seorang pria warga Desa Kosambi, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi lantaran menyiram pasangan suami istri yang juga tetangganya dengan cairan kimia. S terancam lima tahun penjara.
"Korban A mengalami luka bakar pada bagian kata sebelah kanan. Sedangkan korban AM mengalami luka bakar di bagian punggung, leher, dada, dan muka sebelah kanan. Tersangka mengaku cairan yang disiramkan ke korban adalah pembersih lantai," ujar Kapolsek Kronjo, AKP I Nyoman Nariana, Selasa, 16 September 2025.
Nyoman menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, yang bermula dari anak korban sering diejek oleh tersangka S dengan kata-kata yang kurang baik. Korban yang tidak terima, kemudian meminta menantunya berinisial J untuk menegur tersangka S.
"Setelah ditegur, kedua korban bersama menantu yang sedang di teras rumah dihampiri AS yang merupakan istri dari tersangka S, dengan marah-marah," kata Nyoman.
Baca juga: |