YouTuber Bigmo Minta Maaf ke Azizah Salsha, Harap Bisa Mediasi

Kuasa hukum Bigmo, Hotma Sitompul. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

YouTuber Bigmo Minta Maaf ke Azizah Salsha, Harap Bisa Mediasi

Siti Yona Hukmana • 15 September 2025 21:31

Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri selesai memeriksa Muhammad Jannah alias Bigmo, pemilik akun YouTube @Niceguymo. Terlapor kasus pencemaran nama baik dan fitnah Selebgram Azizah Salsha itu dicecar 10 pertanyaan.

Kuasa hukum Bigmo, Hotma Sitompul enggan memerinci 10 pertanyaan yang dicecar oleh penyidik. Termasuk, peran Bigmo dalam video yang menyebut Azizah berhubungan badan dengan mantan kekasih.

"Itu materi dari penyelidikan, yang pasti dari klien kami Bigmo, tadi sudah menyampaikan bahwa dia sudah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada pihak Azizah," kata Hotma di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 September 2025.

Hotma dan kliennya mengaku akan mengikuti perkembangan kasus ini. Namun, ia berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan mediasi.

"Semoga ada ruang untuk itu, karena kita ingin ini berjalan dengan baik," ujar Hotma.
 

Baca juga: Sakit, Pemeriksaan Resbobb Terkait Kasus Azizah Salsha Dilanjutkan Pekan Depan

Akun YouTube @Niceguymo milik Bigmo menjadi salah satu terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri. Laporan dilayangkan putri Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade, Azizah Salsha, setelah dituding berhubungan badan dengan mantan kekasih.

Azizah juga melaporkan Adimas Firdaus alias Resbobb, pemilik akun Tiktok @ibaratbradprittt. Namun, pemeriksaan Adimas belum tuntas dan ditunda hingga pekan depan. Alasannya, Adimas tak bisa melanjutkan pemeriksaan karena sedang sakit.

Azizah mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa dua akun yang menyebarkan fitnah terhadap dirinya. Termasuk, rekaman podcast yang dilakukan kedua akun baik Tiktok @ibaratbradprittt dan akun YouTube @Niceguymo. Azizah berharap tak ada lagi akun yang menyebarkan fitnah.

Kedua terlapor dinilai melanggar Pasal Pasal 45 Ayat (4) dan Ayat (6) Jo Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)