Dibuka Polda Metro di 2 Lokasi, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja

Dibuka Polda Metro di 2 Lokasi, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

M Sholahadhin Azhar • 16 February 2025 08:20

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling. Ada 2 gerai yang dibuka, yakni di Jalan Raden Intan, Kalimalang, Jakarta Timur dan Jalan Panjang di Jakarta Barat.

Dikutip dari akun X, layanan perpanjangan SIM dibuka pada pukul 07 00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut hingga pukul 12.00 WIB.

Dalam unggahan Polda Metro, dibeberkan syarat perpanjangan SIM yakni KTP dan SIM asli, bserta fotokopi dokumen tersebut. Termasuk, formulir permohonan dan tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan perpanjangan yakni untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi masyarakat dengan masa berlaku SIM yang habis, diminta mengajukan permohonan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
 

Baca: Polri: Stabilitas Keamanan Faktor Utama Wujudkan Indonesia Emas

Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yakni, sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)