Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja
M Sholahadhin Azhar • 16 February 2025 08:20
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling. Ada 2 gerai yang dibuka, yakni di Jalan Raden Intan, Kalimalang, Jakarta Timur dan Jalan Panjang di Jakarta Barat.
Dikutip dari akun X, layanan perpanjangan SIM dibuka pada pukul 07 00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut hingga pukul 12.00 WIB.
Dalam unggahan Polda Metro, dibeberkan syarat perpanjangan SIM yakni KTP dan SIM asli, bserta fotokopi dokumen tersebut. Termasuk, formulir permohonan dan tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan perpanjangan yakni untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi masyarakat dengan masa berlaku SIM yang habis, diminta mengajukan permohonan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca: Polri: Stabilitas Keamanan Faktor Utama Wujudkan Indonesia Emas |