KPK Serahkan Berkas Paulus Tannos ke Singapura Pekan Depan

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcomid/Candra

KPK Serahkan Berkas Paulus Tannos ke Singapura Pekan Depan

Candra Yuri Nuralam • 14 February 2025 20:52

Jakarta: Pengumpulan berkas untuk pemulangan buronan Paulus Tannos hampir rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Hukum akan menyerahkan semua persyaratan yang diminta Singapura pada pekan depan.

“Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta pihak Singapura menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025.

Tessa berharap pemulangan Tannos berlangsung mulus. Penyerahan berkas harus dilakukan antarpemerintah.

“Jadi, harapan kita dalam waktu dekat ini bisa ada update lagi ya, jadi infonya pekan depan, entah itu hari Senin atau Selasa, berkas itu akan dikirimkan,” ujar Tessa.

Menurut Tessa, pemenuhan berkas untuk pemulangan Tannos dibantu banyak instansi, di antaranya Kejaksaan Agung dan Polri. Salah satu dokumen yang diminta, yakni pernyataan Indonesia untuk menyidangkan Tannos dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT (Paulus Tannos), bila nanti diekstradisi bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya,” ujar Tessa.

KPK juga perlu menyamakan berkas yang diminta Singapura dengan penegak hukum lain. Sebagian dokumen yang diminta tidak dibutuhkan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

“Sehingga, diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

Pemulangan Tannos, KPK Masih Berkutat dengan Syarat


Paulus Tannos ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi Tannos.

Pemulangan Tannos diusahakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani menjadi tersangka dalam perkara ini.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)