Praperadilan, KPK Ngotot Hasto Mesti Penuhi Panggilan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/Medcom.id/Candra

Praperadilan, KPK Ngotot Hasto Mesti Penuhi Panggilan

Candra Yuri Nuralam • 17 February 2025 14:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik. Permintaan itu meski Hasto tengah mengajukan praperadilan.

“Idealnya, sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Februari 2025.

Tanak mengatakan praperadilan tidak menyetop proses penyidikan, berdasarkan aturan yang berlaku. Apalagi, tidak ada perintah pengadilan yang meminta KPK menghentikan sementara perkara dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Hasto.

“Adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” tegas Tanak.
 

Baca: KPK Nilai Praperadilan Hasto Tak Bisa Dijadikan Alasan Mangkir


Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)