Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 17 February 2025 14:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik. Permintaan itu meski Hasto tengah mengajukan praperadilan.
“Idealnya, sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Februari 2025.
Tanak mengatakan praperadilan tidak menyetop proses penyidikan, berdasarkan aturan yang berlaku. Apalagi, tidak ada perintah pengadilan yang meminta KPK menghentikan sementara perkara dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Hasto.
“Adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” tegas Tanak.
Baca: KPK Nilai Praperadilan Hasto Tak Bisa Dijadikan Alasan Mangkir |