Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 17 February 2025 11:39
Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini 17 Februari 2025, dengan dalih mengajukan praperadilan. Lembaga Antirasuah menilai gugatan berbeda konteks dengan penyidikan.
“Kalau menurut ketentuan hukum, ada praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Februari 2025.
Pihaknya masih bisa mengusut dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan, yang menjerat Hasto. Apalagi, tidak ada perintah pengadilan untuk menyetop sementara kasusnya.
“(Tidak halangi penyidikan) kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” ujar Johanis.
Baca: Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan |