Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan

Sekjen PDI Perjuangan hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 17 February 2025 07:47

Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali melawan penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengajukan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada hari Jumat, kami telah mengajukan praperadilan kembali," kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy, melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Februari 2025.

Ronny mengatakan gugatan praperadilan dimasukkan sehari setelah putusan praperadilan pertama. Total, ada dua praperadilan yang diajukan.

"Yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," ucap Ronny.

Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka pada dua kasus yakni, suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Dalil pada praperadilan sebelumnya dinilai belum disentuh hakim, sehingga harus digugat lagi.
 

Baca juga: Praperadilan Ditolak, KPK Didorong Segera Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

"Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam," kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto Kristiyanto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

"Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’," ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)