Sekjen PDI Perjuangan hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 17 February 2025 07:47
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali melawan penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengajukan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada hari Jumat, kami telah mengajukan praperadilan kembali," kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy, melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Februari 2025.
Ronny mengatakan gugatan praperadilan dimasukkan sehari setelah putusan praperadilan pertama. Total, ada dua praperadilan yang diajukan.
"Yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," ucap Ronny.
Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka pada dua kasus yakni, suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Dalil pada praperadilan sebelumnya dinilai belum disentuh hakim, sehingga harus digugat lagi.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, KPK Didorong Segera Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan |